🦙 Segala Perbuatan Yang Tidak Menghormati Hak Orang Lain Akan Menyebabkan

Padadasarnya hidup ini adalah perbuatan, dan segala perbuatan baik lahir maupun batin adalah kontrol dari hati nurani kita. Makalah ini berjudul "Hati Nurani" disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah BIOETIKA, lebih jauh lagi agar mahasiswa dapat memahami dan mempelajari isi makalah ini sehingga dalam pengamalannya kita dapat memiliki hati nurani yang baik agar dalam kehidupan sehari-hari Halberikut yang menyebabkan seorang tidak dapat menghormati orang lain adalah egoism, yaitu sikap mementingkan diri sendiri dan mengabaikan kepentingan orang lain. Selama seseorang masih tetap bersikap egois, maka dia akan sulit untuk menghormati orang lain bahkan kemungkinan bisa terjadi menghancurkan orang lain. Oleh Natasha Felicia W. S. Menurut KBBI, hak adalah sesuatu yang benar, milik, kewenangan, dan kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebagainya). Selain itu, hak juga dapat diartikan sebagai wewenang yang dimiliki setiap orang atas sesuatu. Lalu, berdasarkan buku Filsafat Hukum: Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia (2006), disebutkan Halini akan menghindarkan kita agar tidak terjerumus dalam perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Berlaku jujur dalam setiap hal. Setiap perilaku yang dilandasi dengan kejujura akan memberikan hasil yang baik. Selain itu, karena seringya kita berlaku jujur, banyak orang yang akan percaya dengan kita. Perbuatanini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik yang mengharuskan wartawan menghormati hak-hak pribadi orang lain, kecuali bila ada kepentingan umum. Walaupun wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum, tidak berarti wartawan dibolehkan untuk tidak menghormati hak-hak hukum yang dimiliki pihak lain. Dilansirdari Ensiklopedia, segala perbuatan yang tidak menghormati hak orang lain akan menyebabkan kesejahteraan masyarakat tidak terwujud. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. kesejahteraan masyarakat tidak terwujud adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. ADVERTISEMENT Penegasan pembatasan kebebasan berpendapat kembali terlihat di dalam Pasal 20 ayat (2) ICCPR bahwa segala tindakan yang mengandung kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum. Sebuah media massa seharusnya dapat memahami Apabilaterjadi pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban, hal ini bisa disebut perbuatan atau perilaku menyimpang. Pelanggaran hak bisa diartikan sebagai tindakan yang melanggar kebebasan hak orang lain. Sedangkan pengingkaran kewajiban adalah tindakan menghindari atau tidak mau melaksanakan kewajiban secara bertanggung jawab. Faktor penyebab Pelanggaranhak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membalasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang ini, dan tidak mendapatkan KEPRIBADIANDALAM PRESPEKTIF ISLAM A. Nafs (Jiwa) Menurut Konsep Al-Quran 1. Pengertian jiwa Ilmu jiwa dalam bahasa Arab disebut "Ilmu Nafs" dan persoalan nafs ini telah banyak dibahas dalam kajian filsafat, psikologi dan juga ilmu tasawuf. Dalam filsafat, pengertian jiwa dilklasifikasikan dengan bermacam-macam makna, antara lain: a) Jiwa Individuyang beretika tidak akan melakukan perkara yang akan melanggar norma masyarakat. . Mereka biasanya akan menghormati diri sendiri dan orang lain dalam melakukan sesuatu perkara Etika dan undang-undang menunjukkan bahawa individu yang beretika sudah pasti tidak akan melanggar batas undang-undang Negara KEPENTINGAN MORAL Kebijakanitu menyebabkan orang miskin yang makin terbelenggu dan tidak berdaya. Kemiskinan menjadi satu faktor pemicu terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada anak. Anak dalam keluarga miskin mengalami subordinasi ganda, yaitu ada supremasi dari yang kaya dan orang dewasa. Hak anak bisa dilanggar karena dia anak-anak dan miskin. EGd8Se. – Pengingkaran kewajiban warga negara masih banyak terjadi hingga saat ini. Padahal, kewajiban-kewajiban tersebut telah diatur dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan. Bukan hanya masyarakat, bahkan aparat pemerintah juga kerap mengingkari kewajibannya sebagai warga juga Contoh Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Penyebab pengingkaran kewajiban warga negara Ada sejumlah faktor yang menyebabkan pengingkaran kewajiban warga negara. Faktor-faktor tersebut di antaranya Rasa egois. Umumnya, pelanggaran kewajiban warga negara terjadi karena rasa egois dan mementingkan kepentingan pribadi atau kelompoknya dibanding kepentingan orang lain atau negara; Rendahnya kesadaran terhadap kewajiban. Pada umumnya, terjadi pada seseorang yang tahu akan kewajibannya namun tidak melaksanakannya karena belum merasa berkepentingan dan menganggap remeh peraturan; Sikap tidak toleran. Sikap ini menyebabkan timbulnya rasa saling tidak menghargai dan tidak menghormati keberadaan orang lain; Penyalahgunaan kekuasaan. Kekuasaan yang dimaksud bukan hanya pada kekuasaan pemerintah, namun juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang ada di masyarakat; Ketidaktegasan para penegak hukum. Jika para penegak hukum tidak tegas, pengingkaran kewajiban akan terus terjadi. Ketertiban dan keharmonisan pun tidak akan dapat terwujud; Penyalahgunaan teknologi. Tak hanya dampak positif, kemajuan teknologi juga menimbulkan dampak negatif dan dapat memicu pelanggaran atas kewajiban. Baca juga Mengapa Pemenuhan Kewajiban Dasar Manusia Mempengaruhi Penegakan HAM? Cara mengatasi pengingkaran kewajiban Berbagai solusi harus dilakukan untuk menangani banyaknya kasus pelanggaran kewajiban warga negara. Beberapa cara untuk mengatasi pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di sekolah. Segala kewajiban harus mulai diajarkan sejak dini di sekolah; Mengoptimalkan pendidikan dan sosialisasi tentang kewajiban warga negara di masyarakat, mulai dari keluarga hingga lingkungan masyarakat yang lebih luas; Meningkatkan pengawasan sesama warga negara. Ini dilakukan terutama untuk mengatasi dan mencegah kasus pengingkaran kewajiban warga negara karena penyalahgunaan kekuasaan; Menegakkan sanksi hukum yang tegas dan tidak diskriminatif. Sanksi harus berlaku kepada semua lapisan masyarakat yang melakukan pelanggaran. Referensi Tasum dan Rani Apriani. 2019. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Yogyakarta Deepublish. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak dapat menikmati atau memperoleh haknya sebagaimana yang ditetapkan oleh undang-undang. Pelanggaran hak warga negara merupakan akibat dari adanya pelalaian atau pengingkaran terhadap kewajiban baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Misalnya, kemiskinan yang masih menimpa sebagian masyarakat Indonesia. Hal itu dapat disebabkan program pembangunan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Atau, bisa juga disebabkan oleh perilaku warga negara sendiri yang tidak mempunyai keterampilan sehingga kesulitan mendapatkan pekerjaan yang layak. Pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara di antaranya disebabkan oleh faktor-faktor berikut. a. Sikap egois atau terlalu mementingkan diri sendiriSikap ini akan menyebabkan seseorang selalu menuntut haknya, sementara kewajibannya sering diabaikan. Seseorang yang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegaraHal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati. Sikap tidak mau tahu ini berakibat muncul perilaku atau tindakan penyimpangan terhadap hak dan kewajiban warga negara. c. Sikap tidak toleranSikap ini akan menyebabkan munculnya saling tidak menghargai dan tidak menghormati atas kedudukan atau keberadaan orang lain. Sikap ini pada akhirnya akan mendorong orang untuk melakukan pelanggaran kepada orang lain. d. Penyalahgunaan kekuasaanDi dalam masyarakat terdapat banyak kekuasaan yang berlaku. Kekuasaan di sini tidak hanya menunjuk pada kekuasaan pemerintah, tetapi juga bentuk-bentuk kekuasaan lain yang terdapat di dalam masyarakat. Salah satu contohnya adalah kekuasaan di dalam perusahaan. Para pengusaha yang tidak memperdulikan hak-hak buruhnya jelas melanggar hak warga negara. Oleh karena itu, setiap penyalahgunaan kekuasaan mendorong timbulnya pelanggaran hak dan kewajiban warga negara. e. Ketidaktegasan aparat penegak hukumAparat penegak hukum yang tidak bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara, tentu saja akan mendorong timbulnya pelanggaran lainnya. Penyelesaian kasus pelanggaran yang tidak tuntas akan menjadi pemicu bagi munculnya kasuskasus lain. Para pelaku cenderung mengulangi perbuatannya, dikarenakan mereka tidak menerima sanksi yang tegas atas perbuatannya itu. Selain hal tersebut, aparat penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara dan menjadi contoh yang tidak baik, serta dapat mendorong timbulnya pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat. f. Penyalahgunaan teknologiKemajuan teknologi dapat memberikan pengaruh yang positif, tetapi bisa juga memberikan pengaruh negatif bahkan dapat memicu timbulnya kejahatan. Anda tentunya pernah mendengar terjadinya kasus penculikan yang berawal dari pertemanan dalam jejaring tersebut menjadi bukti apabila kemajuan teknologi tidak dimanfaatkan untuk hal-hal yang sesuai aturan, tentu saja akan menjadi penyebab timbulnya pelangaran hak warga negara. Selain itu juga, kemajuan teknologi dalam bidang produksi ternyata dapat menimbulkan dampak negatif, misalnya munculnya pencemaran lingkungan yang bisa mengakibatkan terganggunya kesehatan manusia. 1. Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara Anda tentunya pernah melihat para anak jalanan sedang mengamen di perempatan jalan raya. Mungkin juga Anda pernah didatangi pengemis yang meminta sumbangan. Nah, anak jalanan dan pengemis merupakan salah satu golongan warga negara yang kurang beruntung, karena tidak bisa mendapatkan haknya secara utuh. Kondisi yang mereka alami salah satunya disebabkan oleh terjadinya pelanggaran terhadap hak mereka sebagai warga negara, misalnya pelanggaran terhadap hak mereka untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka menjadi putus sekolah dan akibatnya mereka menjadi anak terhadap hak warga negara bisa kita lihat dari kondisi yang saat ini terjadi misalnya sebagai berikut. a. Proses penegakan hukum masih belum optimal dilakukan, misalnya masih terjadi kasus salah tangkap, perbedaan perlakuan oknum aparat penegak hukum terhadap para pelanggar hukum dengan dasar kekayaan atau jabatan masih terjadi, dan sebagainya. Hal itu merupakan bukti bahwa amanat Pasal 27 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya” belum sepenuhnya dilaksanakan. b. Saat ini, tingkat kemiskinan dan angka pengangguran di negara kita masih cukup tinggi, padahal Pasal 27 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 mengamanatkan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. c. Makin merebaknya kasus pelanggaran hak asasi manusia seperti pembunuhan, pemerkosaan, kekerasan dalam rumah tangga, dan sebagainya. Padahal, Pasal 28A–28J UUD NRI Tahun 1945 menjamin keberadaan Hak Asasi Manusia. d. Masih terjadinya tindak kekerasan mengatasnamakan agama, misalnya penyerangan tempat peribadatan, padahal Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.e. Angka putus sekolah yang cukup tinggi mengindikasikan belum terlaksana secara sepenuhnya amanat Pasal 31 ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. f. Pelanggaran hak cipta, misalnya peredaran VCD/DVD bajakan, perilaku plagiat dalam membuat sebuah karya dan sebagainya. Contoh-contoh yang diuraikan di atas membuktikan bahwa tidak terpenuhinya hak warga negara dikarenakan adanya kelalaian atau pengingkaran dalam pemenuhan kewajiban sebagaimana yang dipersyaratkan dalam UUD NRI Tahun 1945 dan ketentuan perundang-undangan lainnya. Hal-hal tersebut apabila tidak segera diatasi, dapat mengganggu kelancaran proses pembangunan yang sedang Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Anda tentunya sering membaca slogan “orang bijak taat pajak”. Slogan singkat mempunyai makna yang sangat dalam, yaitu ajakan kepada setiap warga negara untuk memenuhi kewajibannya, salah satunya adalah membayar pajak. Kewajiban warga negara bukan hanya membayar pajak, tetapi masih banyak lagi bentuk lainnya seperti taat aturan, menjunjung tinggi pemerintahan, dan bela negara. Kewajiban-kewajiban tersebut apabila dilaksanakan akan mendukung suksesnya program pembangunan di negara ini serta mendorong terciptanya keadilan, ketertiban, perdamaian, dan sebagainya. Pada kenyataannya, saat ini, banyak terjadi pengingkaran terhadap kewajiban-kewajiban warga negara. Dengan kata lain, warga negara banyak yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Pengingkaran tersebut biasanya disebabkan oleh tingginya sikap egoisme yang dimiliki oleh setiap warga negara sehingga yang ada di pikirannya hanya sebatas bagaimana cara mendapat haknya, sementara yang menjadi kewajibannya dilupakan. Selain itu, rendahnya kesadaran hukum warga negara juga mendorong terjadinya pengingkaran kewajiban oleh warga negara. Pengingkaran kewajiban warga negara banyak sekali bentuknya, mulai dari sederhana sampai yang berat, di antaranya adalah sebagai berikut. Membuang sampah sembarangan Melanggar aturan berlalu lintas, misalnya tidak memakai helm, mengemudi tetapi tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi, tidak mematuhi ramburambu lalu lintas, berkendara tetapi tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK, dan sebagainya. Merusak fasilitas negara, misalnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon. Tidak membayar pajak kepada negara, seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor, retribusi parkir dan sebaganya. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, misalnya mangkir dari kegiatan kewajiban tersebut apabila tidak segera diatasi akan berakibat pada proses pembangunan yang tidak lancar. Selain itu pengingkaran terhadap kewajiban akan berakibat secara langsung terhadap pemenuhan hak warga negara. - Sebagian besar masyarakat dunia setuju bahwa Hak Asasi Manusia HAM merupakan hal mendasar dan perlu dijunjung oleh setiap orang. Begitu pula dengan Indonesia yang menempatkan HAM dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, tepatnya pada Pasal 28 A hingga 28 J. Disebutkan dalam UUD bahwa HAM meliputi berbagai hal, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapat pendidikan layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di mata hukum, tidak disiksa, tidak didiskriminasi, hingga hak untuk merdeka. Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sesuai dengan pengertian tersebut, Rizanur dalam "PPKn" menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang paling mendasar, berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan UU, sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pelanggaran HAM meliputi berbagai macam tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, bahkan perundungan di lingkungan sekolah. Faktor-faktor pelanggaran HAMTindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia. Faktor internal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi 1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri. Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi. 2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM. Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli berkaitan dengan sikap tidak mau tahu. Hal ini tentu dapat menimbulkan perilaku yang melanggar HAM, dimana pelakunya tidak mau tahu terhadap hak-hak orang lain. 3. Tidak memiliki sikap toleransi Sikap toleransi perlu dimiliki oleh setiap orang untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Pada individu yang kurang atau bahkan tidak memiliki sikap toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini akan berujung pada perilaku diskriminatif. Infografik SC Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktor eksternal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal meliputi 1. Kesenjangan sosial dan ekonomi Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat memicu pelanggaran HAM. Sebagai contoh, orang yang memiliki jabatan tinggi berlaku sewenang-wenang dengan orang yang tidak memiliki jabatan. Disisi lain ada pula kasus saat orang tidak berpunya merampok dan membunuh orang yang dianggapnya punya banyak harta. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial dan ekonomi. 2. Penyalahgunaan kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada pejabat di pemerintahan maupun sektor lainnya seperti sekolah atau perusahaan. Orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran hak orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Sebagai contoh, pengusaha yang tidak peduli dengan hak-hak buruh atau suatu negara yang pemerintahannya dipimpin oleh ditaktor. 3. Penyalahgunaan teknologi Teknologi memang bermanfaat baik untuk manusia, disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif salah satunya melanggar HAM. Sebagai contoh, penyalahgunaan teknologi di industri misalnya. Apabila disalahgunakan teknologi industri bisa berdampak buruk pada lingkungan. Lingkungan yang kotor berdampak buruk pada kesehatan banyak orang. Padahal setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Contoh lainnya penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Saat ini tidak asing lagi mendengar kasus perundungan, penipuan, pencurian, atau diskriminasi yang terjadi di platform online. 4. Aparat penegak hukum tidak tegas Ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menyebabkan kejadian pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik. Pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum sebagaimana mestinya atau dihukum tanpa meninggalkan efek jera. Hal ini kemudian berkaitan dengan terulangnya kembali kasus pelanggaran HAM serupa di juga Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar Hak Asasi Manusia - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Nur Hidayah Perwitasari

segala perbuatan yang tidak menghormati hak orang lain akan menyebabkan