⛱️ Pertanyaan Mengenai Pph Pasal 23
Pertanyaan : 1. Buatlah rekonsiliasi fiskal untuk PT. RAFI, sehingga diketahui Penghasilan Kena Pajaknya. = Rp. 7.500.000,00 Membayar PPh pasal 23 sebesar (1.5% x Rp. 20.000.000) = Rp. 300.000,00 Membayar PPh pasal 25 selama 12 bulan untuk setiap masa pajak Rp. 3.500.000,00 selama tahun 2009. Pertanyaan : 1.
500. Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran. Untuk Kekurangan Pembayaran Pajak Yang Masih Harus Disetor Yang Tercantum Dalam SPT Masa Pph Pasal 23 Atas Pengungkapan Ketidakbenaran (Termasuk Pph Pasal 23 Atas Dividen, Bunga, Royalty Dan Jasa) Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 8 Ayat (3), Atau Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang KUP.
2. RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa pajak mengenai koreksi positif dasar pengenaan pajak (DPP) pajak penghasilan (PPh) Pasal 26 atas pembayaran management fee yang dilakukan oleh wajib pajak. Dalam menjalankan usahanya, wajib pajak menggunakan jasa dari PT Z yang menyediakan tenaga ahli dan konsultan manajemen.
Pertanyaan Penelitian 1. Bagaimana penerapan perencanaan pajak (tax planning) di PT (PPh Pasal 25 Bulanan) i. Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22 dan 23 PPh Pasal 22 dan 23 j. Rekonsiliasi SPT k. Penyertaan Modal Pada Perseroan Terbatas Dalam Negeri Sedangkan menurut Pohan (2013:44) ada beberapa strategi yang dapat
a. Aturan Baru e-Bupot atau Peraturan e Bupot PPh 23/26. Implementasi wajib e-Bupot atau aturan baru e-Bupot melalui serangkaian tahapan. Tahap awal keharusan menggunakan e-Bupot yang dimulai per 1 Agustus 2020 adalah bagi PKP yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama seluruh Indonesia. Kemudian implementasi penuh wajib e-Bupot
Panduan Lengkap Ketentuan PPh atas Natura dan Kenikmatan. Sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 (PP 55/2022), pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang perlakuan pajak penghasilan atas natura dan kenikmatan (PMK 66/2023). Sebelum mengetahui lebih dalam terkait pengenaan pajak
PPh Pasal 26: Subjek, Objek, Tarif dan Kaitannya dengan Tax Treaty. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 merupakan pemotongan atas penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri (WPLN) selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
PPh Pasal 23. PPh Pasal 23 merupakan jenis pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diberikan pada wajib pajak dalam negeri seperti bunga, royalti, dividen, sewa, dan pembayaran jasa. Koperasi dapat perlu membayarkan pajak penghasilan pasal 23 ini jika badan usaha tersebut bergerak sebagai koperasi simpan pinjam. Dengan kata lain, koperasi
Ekualisasi Biaya dengan PPh Potput. Ekualisasi PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 15 dilakukan dengan cara pada membandingkan biaya yang muncul pada formulir 1771-II serta penghasilan pada Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan, dengan SPT Masa PPh Potput (SPT Masa PPh Unifikasi).
Administrasi Pemungutan dan Pelaporan PPh Pasal 22. Kepada pihak yang dipungut, bendaharawan wajib memberikan bukti pungut yang dibuat melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah. Dalam PMK Nomor 242 Tahun 2014 yang terakhir diubah dengan PMK 18 Tahun 2021, PPh Pasal 22 atas pembelian barang oleh KPA dan pejabat penandatangan
a. Sewa dan penghasilan lain a. PPh Pasal 26 = penghasilan sehubungan dengan bruto x 20% penggunaan harta, kecuali b. PPh Pasal 26 = (penghasilan sewa tanah dan/atau bruto x perkiraan penghasilan bangunan. neto) x 20% b. Deviden c. PPh Pasal 26 = penghasilan c. Royalty bruto x 25% d. Hadiah, penghargaan, bonus, d.
PPh Pasal 4 Ayat 2 Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 2. PPh Pasal 15. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 3. PPh Pasal 21/26. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 4. PPh Pasal 23/26. Paling lama 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak berakhir 5. PPh Pasal 25
gGP4Qb.
pertanyaan mengenai pph pasal 23